Daftar Gaji TNI Sesuai PP No 35 Tahun 2014

By gladwin | June 7, 2014

Daftar Gaji TNI 2014 – informasicpnsbumn.com – Para TNI pada bulan menjelang Pemilu dan Hari Raya Idul Fitri ini bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai gaji tentara nasional Indonesia.

Dalam PP yang ditebitkan tanggal 21 Mei 2014 yang lalu, Gaji terendah dengan pangkat Prajurit Dua Kelasi Dua dan masa kerja 0 tahun adalah RP. 1.476.600 dan tertinggi dengan pangkat Jenderal Laksamana Marsekal adalah Rp. 5.326.400

Itu masih gaji pokok TNI looh, belum tunjangan dan uang tambahan lainnya. Jadi minat jadi polisi tidak neh….?

Berikut tabel Gaji Anggota TNI Tahun 2014 sesuai PP No. 35 Tahun 2014 :

Daftar Tabel Gaji TNI 2014

Daftar Tabel Gaji TNI 2014

Untuk melihat PP No. 35 Tahun 2014 tentang Daftar Gaji TNI selengkapnya, silakan diunduh pada link berikut ini :

Info Daftar Gaji TNI 2014 persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat