Calon pegawai negeri sipil (PNS) tidak dibolehkan untuk melanjutkan pendidikan, kecuali sudah mengikuti prajabatan setelah bertugas selama dua tahun.
Kecuali, kata Kepala BKD Batola Hardian Noo, yang bersangkutan memang diperlukan Pemkab. Misalnya, dokter yang melanjutkan pada bidang spesialis dan yang bersangkutan kembali lagi bertugas ke daerah.
“Yang penting,mereka mau kembali ke daerah seperti dokter spesialis bisa saja bersekolah,izin atau izin bisa saja,” kata Hardian sembari menyatakan yang terbaik mendapatkan izin dari Pemkab.
Dia mencontohkan, ada dokter yang bertugas di Puskesmas Cerbon yang ditemukan wakil bupati melanjutkan sekolah tanpa izin, menurut Hardian Noor, tidak pernah mendapatkan izin dari pemkab dan BKD.
“Datanya tidak ada di BKD dan dia sekolah sudah lama sebelum saya jadi kepala BKD,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan yang bersangkutan akan melepaskan diri sebagai pegawai Pemkab Batola bila sudah lulus sekolah, Hardian dapat bisa memberikan jawaban. Pemkab Batola saat ini sangat memerlukan dokter spesialis. Kenyataan banyak dokter yang sudah menyelesaikan studi tak kembali lagi ke daerah. Ref : tribunnews