Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Bupati Subang Tidak Campur Tangan Soal Seleksi Penerimaan CPNS – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Bupati Subang Tidak Campur Tangan Soal Seleksi Penerimaan CPNS

Peneriman CPNS Subang – Bupati Subang, Ojang Sohandi menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerahnya. Ojang mengatakan, sistem penerimaan CPNS di Subang selama ini sudah menjadi tanggung jawab sekretaris daerah.

“Yang saya ketahui, penerimaan CPNS itu bukan tanggung jawab bupati atau wali kota, tetapi tanggung jawab sekda,” ujarnya, Kamis (14/2/2013).

Ojang mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi (TIKRB), Soffyan Effendi di media massa. Sofyan mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan penerimaan CPNS.

Alasannya, kewenangan bupati atau wali kota dalam penerimaan CPNS kerap dimanfaatkan untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Di berbagai daerah, menurut Sofyan, bupati atau wali kota kerap melakukan penerimaan ribuan CPNS dengan bayaran sekitar Rp 150 juta per orang.

Dengan uang miliaran tersebut, bupati ataupun wali kota pada tahun pertama kepemimpinannya, sudah bisa melunasi biaya kampanye yang digunakan untuk memenangi pemilihan kepala daerah. Sementara suap CPNS pada tahun berikutnya, bisa disimpan untuk tabungan pribadi.

Menanggapi hal itu, Ojang mengaku menunggu instruksi dari pemerintah pusat jika ada sistem baru mengenai penerimaan CPNS. “Kami menunggu apa pun aturannya. Itu akan kami patuhi,” ucapnya.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Abdurakhman mengungkapkan, tahapan-tahapan penerimaan CPNS sejauh ini dilakukan berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. Sebagai penyelenggara, Sekda hanya menjalankan aturan main yang telah ditetapkan.

“Juklak dan juknis penerimaan CPNS dari pemerintah pusat sebelum sampai ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), datangnya ke Sekda dulu,” katanya.

Kepala Bidang Pengadaan BKD Subang, Heri Tantan sebelumnya mengungkapkan, setiap tahun Pemkab Subang membutuhkan CPNS sekitar 1.300 orang. Itu berdasarkan perhitungan jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun. “Ribuan orang pensiun setiap tahun, sehingga posisinya harus digantikan dengan yang baru melalui rekrutmen CPNS,” katanya.

Dalam waktu dekat ini, sebanyak 6.562 tenaga honorer kategori II di Subang akan segera dilakukan uji publik sebagai salah satu tahapan pengangkatan CPNS. Namun, Pemkab Subang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. (A-192/A-147-pikiran rakyat)