Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung tentang APBD Perubahan Tahun 2011 sudah ditandatangani dan sudah diundangkan di lembaran daerah. Termasuk di dalamnya dialokasikan dana perekrutan CPNS yang sempat menjadi kontroversial. Lantas, bagaimanakah nasib dana yang mencapai ratusan juta itu, mungkinkah terlaksana dalam waktu satu bulan ke depan?
Perda APBD Perubahan Klungkung sah dan bisa diundangkan dalam lembaran daerah setelah ditandatangani Bupati Klungkung Wayan Candra tanpa ada Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hasil evaluasi terhadap dokumen RAPBD Perubahan yang diajukan sebelumnya ke tim evaluasi provinsi. Penandatanganan dilakukan bupati lantaran tim evaluasi terlambat memanfaatkan waktu 15 hari sebagaimana ketentuan yang ada, yakni PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. ”Dari sisi anggaran, khusus untuk perekrutan CPNS sudah siap. Karena Perda APBD Perubahan sudah ditandatangani bupati dan sudah saya undangkan dalam lembaran daerah,” ujar Sekda Klungkung Ketut Janapria, Jumat (25/11) kemarin.
Dikatakan Janapria, untuk pelaksanaan perekrutan CPNS, Pemkab Klungkung masih menunggu ada tidaknya persetujuan formasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). Pemkab Klungkung kata dia, sudah mengajukan permohonan formasi CPNS sejak beberapa bulan lalu. Bahkan kata Janapria, pengajuan permohonan formasi dilakukan sebelum Peraturan Tiga Menteri (Menpan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri) turun. Jumlahnya, tambah dia, lebih dari 770 CPNS dari formasi teknis, guru dan kesehatan. ”Persetujuan formasi itulah yang kami tunggu sekarang. Yang jelas sejauh ini saya belum menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klungkung,” sebut Janapria.
Sekda asal Dusun Pangi, Pikat, Dawan itu menyebutkan, angka yang dipasang untuk perekrutan CPNS pada APBD Perubahan Klungkung Tahun 2011 tidak sebesar Rp 500 juta. Melainkan sekitar Rp 370 juta yang dirancang untuk perekrutan CPNS dari jalur umum. Terkait sisa waktu yang masih tersisa sekitar satu bulan, Janapria tak mengomentari terkait memungkinkan tidaknya dilaksanakan perekrutan CPNS tahun 2011.
Berjaga-jaga
Disebutkan, dialokasikannya anggaran CPNS pada APBD Perubahan tahun 2011, dikarenakan untuk berjaga-jaga mengingat permohonan formasi sudah diajukan sebelum Peraturan Tiga Menteri disahkan. Di samping itu secara objektif di lapangan juga menurut Janapria Kabupaten Klungkung memang masih kekurangan PNS.
Namun berdasarkan pantauan, setiap harinya di Pemkab Klungkung masih tampak para abdi negara yang masih bisa keluyuran. Pekerjaan yang dikerjakan juga tidak full. Malah ada yang sejak masuk kerja tampak asik di depan layar komputer hingga jam pulang kerja. Mereka jeda ketika istirahat makan siang. Ironisnya, keasikan mereka depan layar komputer bukan untuk bekerja, melainkan hanya main game atau men-download lagu atau film. Memang sebagian lainnya mereka di depan komputer memang suntuk untuk bekerja. Sampai saat ini, juga belum dikeluarkan data hasil pendataan dan penataan CPNS di Kabupaten Klungkung sebagaimana diisyaratkan peraturan tiga menteri. Kondisi inilah yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh dua fraksi di DPRD Klungkung yakni Golkar dan Hanura untuk menolak perekrutan CPNS melalui APBD Perubahan 2011. Sambil menunggu data hasil pendataan dan penataan. Ref:kmb20/balipost