Tarif SKCK – Menjelang Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membeludak di Polrestabes Makassar. Ternyata Kondisi ini membuat tarif SKCK naik berlipat hingga Rp 100.000.
Menurut salah seorang pemohon, Sri (19), dia memperpanjang SKCK di Polrestabes Makassar dengan dipungut biaya Rp 35.000. Memperpanjang SKCK di Satuan Intelkam di lantai 3 Markas Polrestabes Makassar tidak mudah. Pemohon pun harus kepanasan serta berdesak-desakan di ruangan kecil nan pengap.
“Antrean banyak karena musimnya membuat SKCK untuk penerimaan CPNS. Dengan banyaknya pemohon, tarifnya pun bervariasi dari Rp 35.000 sampai Rp 100.000. Kalau saya sih dapatnya tarif Rp 35.000 karena hanya perpanjang,” kata Sri saat ditemui di Markas Polrestabes Makassar, Selasa (3/9/2013).
Pemohon SKCK lainnya, Muhammad Almaliki (23), mengaku heran dengan tarif pembuatan maupun perpanjangan SKCK yang bervariasi. Ditambah lagi, tempat pelayanan SKCK tidak memadai dan pemohon harus berdesak-desakan.
“Kok bisa harganya bervariasi? Tarifnya mulai Rp 35.000 sampai Rp 100.000. Terus tempat pelayanannya tidak memadai. Sudah sempit, pemohonnya banyak. Ditambah lagi, ruangan pengap dan sesak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi mengatakan, tarif pembuatan SKCK hanya Rp 10.000. “Tarif SKCK itu hanya Rp 10.000. Adapun biaya lebih, itu adalah pemberian secara ikhlas dari pemohon,” bebernya.