Kinerja PNS – Menjadi PNS sekarang tidak bisa berleha-leha lagi. Jika kinerjanya tidak bagus, seorang pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan dari tugasnya. Status PNS yang sudah disandangnya, tidak lagi melekat sampai pensiun.
“Sekarang kami juga sedang merumuskan memensiunkan kinerja PNS yang tidak bagus. Selama ini, PNS kan sekali diangkat, sampai pensiun tidak bisa diberhentikan, meskipun kinerjanya tidak bagus,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di BPKP, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Untuk merealisasikannya, setiap PNS akan memiliki satuan kinerja individu yang harus dicapai dalam satu tahun. Misalnya, berapa undang-undang yang dihasilkan seorang deputi, atau berapa kilometer jalan yang dibangun dalam setahun.
“Tiga tahun berturut-turut dia tidak perform, diberikan peringatan. Tahun keempat jika tidak lulus, maka dia akan diberhentikan,” jelas Eko.
Sementara, untuk PNS yang sudah eselon I dan II, hanya boleh menjabat maksimal lima tahun. Setelah itu, PNS tersebut harus mengajukan lamaran untuk ikut seleksi.
“Setelah lima tahun, dia harus re-apply. Melamar ulang untuk ikut seleksi lagi. Ini sebenarnya untuk menciptakan birokrasi yang kompetitif, jadi berdaya saing,” papar Eko.
Menurut Eko, aturan tersebut masih dalam RUU, yang penetapannya ditargetkan akan rampung pada Juli atau Agustus 2013