Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Asyiik ….Gaji 13 PNS Purbalingga Cair 25 Juni – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Asyiik ….Gaji 13 PNS Purbalingga Cair 25 Juni

Gaji 13 PNS – Para PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga patut bergembira. Gaji bulan ketigabelas atau yang biasa disebut gaji ke-13 bagi para PNS itu bakal diterima Senin (25/6) mendatang. Kepastian itu didapatkan setelah pemkab menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 89/PMK.03/2012 yang dikeluarkan tanggal 13 Juni 2012. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Purbalingga, C Sumarni DS SE menjelaskan, total alokasi dana untuk gaji ke-13 mencapai sekitar Rp 33 miliar. Dana itu disalurkan untuk sekitar 9.000 orang PNS. Namun, alokasi itu belum termasuk untuk para tenaga wiyata bakti.

“Bagi wiyata bakti kemungkinan tetap menerimanya. Alokasinya sekitar Rp 400 juta. Namun masih menunggu kebijakan bupati,” terangnya, Jumat (15/6).

Sumarni menambahkan, tahapan pencairan gaji ke-13 itu sudah dilakukan. Pada Jumat siang (15/6) kemarin, sajian kepada Bupati melalui Plt Sekda telah disampaikan. Kini, pihaknya sedang menunggu turunnya disposisi. “Jika disposisi sudah turun, nanti kami cairkan,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PPMK.03/2012 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Peraturan menteri itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 57/2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

“Terus terang kemarin sebelum ada Permen, kami belum bisa melangkah lebih lanjut. Karena sudah diatur jika anggaran untuk pembayaran gaji sudah dianggarkan pada APBD. Jadi saat ada juknis melalui peraturan menteri itu, segera kami siapkan berkas pendukungnya. Dalam PMK itu disebutkan, gaji ke-13 diberikan setelah gaji Juni dibayarkan,” paparnya.

Mekanisme pengambilan gaji ke-13 itu sama seperti gaji bulanan biasa. Yaitu bisa menggunakan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) melalui transfer rekening. Sedangkan yang masih manual, pembayarannya melalui bendahara gaji masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ref:amr/bdg/JPNN

Leave a Comment