Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Penerimaan Calon Anggota Komnas HAM 2012 – 2017 – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Penerimaan Calon Anggota Komnas HAM 2012 – 2017

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota KOMNAS HAM

Tahun 2012 – 2017

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA MENGUNDANG WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK MENJADI ANGGOTA KOMNAS HAM PERIODE 2012 – 2017

DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT:

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 35 tahun.
  2. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata 1.
  3. Berpengalaman sebagai hakim,jaksa, polisi,pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya, tokoh agama, tokoh masyarakat,aktivis organisasi non-pemerintah, akademisi perguruan tinggi, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia.
  4. Berdedikasi dan mempunyai integritas tinggi, profesional, menghayati cita-cita negara hukum yang berintikan keadilan dan penghormatan pada hak asasi manusia.
  5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam masalah hak asasi manusia, dan tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi.
  6. Berpengetahuan dan berpengalaman memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya.
  7. Apabila terpilih menjadi Anggota Komnas HAM, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, direksi dan karyawan perusahaan, direksi dan karyawan badan usaha milik negara /daerah, pegawai negeri, pengurus partai politik, pengurus organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang HAM atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah atau jabatan lain yang menyita waktu.

Para calon Anggota Komnas HAM wajib menyerahkan :

  1. Profil singkat berupa daftar riwayat hidup tentang pengalaman yang berkaitan dengan kegiatan HAM, baik sebagai individu ataupun melalui lembaga tertentu ( formulir dapat diunduh ( disini ) atau diminta di Sekretariat Pansel )
  2. Rekomendasi dari 2 (dua) organisasi atau tokoh masyarakat yang kompeten di bidang hak asasi manusia.
  3. Pas foto terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak 4 (empat) lembar.
  5. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 4 (empat) lembar

SELURUH BERKAS HARUS SUDAH DITERIMA PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMNAS HAM SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 31 JANUARI 2012. BERKAS DAPAT DIKIRIMKAN MELALUI EMAIL, POS ATAU DIANTAR SENDIRI.

Kirimkan/antar kepada :
Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
Contact Person : Johana Nunik Widianti
Telepon : 62-21-3925230 Ext 128 / 137
Faksimili : 62-21-39252236
Email : sekretariat_pansel@komnasham.go.id – sekretariat.pansel@gmail.com
Jl. Latuharhary No. 4 B, Menteng, Jakarta Pusat 10310

Seleksi mencakup :

  1. Seleksi administrasi.
  2. Penilaian profil.
  3. Masukan masyarakat tentang calon.
  4. Wawancara
  5. Tes kesehatan (fisik dan jiwa) dan psikotes bagi bakal calon anggota Komnas HAM terseleksi

Ketentuan :

  1. Berkas permohonan sebagai calon anggota Komnas HAM yang sudah dikirim ke Panitia Seleksi tidak akan dikembalikan.
  2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya apapun.
  3. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  4. Panitia seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
  5. Penentuan calon anggota Komnas HAM oleh Panitia Seleksi dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Pengumuman hasil seleksi administrasi hari Senin,13 Februari 2012 melalui email kepada yang bersangkutan, website Komnas HAM dan di kantor Komnas HAM

Download Formulir :

 

Leave a Comment