Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Berkas Yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus Ujian Tulis CPNS – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Berkas Yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus Ujian Tulis CPNS

Bagi yang dinyatakan lulus ujian cpns, mungkin ada yang bertanya-tanya. Setelah lulua tes ngapan lagi ya…

Ada yang masih melanjutkan tes berikutnya seperti tes kesehatan atau tes weawancara. Hanya saja sebagian besar adalah menyerahkan berkas-berkas yang sudah disebutkan dalam pengumuman penerimaan cpns.

Kebanyakan setelah lulus tes anda harus menyerahkan berkas-berkas sebagai bukti data anda. Berikut saya kutipkan dari kab klungkung.

Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus agar segera melengkapi persyaratan administrasi yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupten Klungkung setiap hari kerja, selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2010, yang terdiri dari:

a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Klungkung, Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klungkung di atas materai Rp. 6000,- ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam cair sesuai contoh terlampir;

b. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir.

Ketentuan Pengesahan/Legalisir STTB/Ijasah dan Transkip Nilai:
a) Dikeluarkan oleh Sekolah dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan atau Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan;
b) Dikeluarkan oleh Universitas / Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik;
c) Dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi dilegalisir oleh Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
d) Dikeluarkan oleh Politeknik / Akademi dilegalisir oleh Direktur atau Pembantu Direktur Bidang Akademik.

c. 1 (satu) set Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam cair dan ditandatangani serta telah ditempel pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (contoh terlampir);

d. 1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (contoh terlampir);

e. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;

f. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

g. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dilampiri dengan bukti tes laboratorium;

h. Asli Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja;

i. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar (pakaian berkerah dan kedua daun telinga tampak jelas) dan dibaliknya ditulisi nama yang bersangkutan;

j. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun pada 1 Januari 2011 yang mempunyai pengabdian pada Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan hukum, harus melampirkan:
a) Foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir;
b) Surat Keterangan dari tempat mengabdi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih bekerja secara terus-menerus sampai saat ini;
c) Untuk yang bekerja di lembaga swasta yang berbadan hukum harus melampirkan fotocopy sah Akta Pendirian tempat yang bersangkutan bekerja yang dikeluarkan dan dilegalisir oleh notaris.

Persyaratan administrasi tersebut agar dimasukkan ke dalam 1 (satu) map dan pada kulit luarnya ditulis :

  • Nama sesuai Ijasah
  • Tempat lahir;
  • Tanggal lahir;
  • Jenis Kelamin;
  • Status perkawinan (belum kawin/kawin/janda/duda);
  • Agama;
  • Pendidikan dan jurusan;
  • Nomor dan tanggal Ijasah;

Untuk memudahkan pengelompokan, warna map ditentukan sebagai berikut:

  • Tenaga Guru  : warna biru
  • Tenaga Kesehatan   : warna merah
  • Tenaga Teknis   : warna kuning

Tentunya, setiap daerah mempunyai kebijakan dan aturan tersendiri terkait kelanjutan bagi peserta yang lulus ujian tes cpns. Oleh karena itu sebaiknya
anda melihat pengumuman yang terpasang di kantor BKD daerah maupun situs pemerintah / bkd daerah.

sumber : kab klungkung

Leave a Comment