Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Benarkah Istaka Karya Tidak Pantas Dipailitkan – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Benarkah Istaka Karya Tidak Pantas Dipailitkan

Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero), Kasman Muhammad menyatakan jika perusahaan konstruksi pelat merah ini tidak pantas untuk dipailitkan.

Pernyataan tersebut dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT Japan Asia Investment Co (PT JAIC) dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap persero.

“Itu bermula dari utang. Utangnya dalam bentuk Commercial Paper (CP). Kami ingin bayar, tapi takut salah bayar. Kami akan membayarnya, saat ini sedang menunggu proses. Kalau sudah final akan kami lakukan pembayaran. Istaka tidak pantas dipailitkan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Dijelaskannya, ada prosedur pembayaran untuk urusan utang piutang tersebut. Di mana CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan ke empat.

“CP ini kan atas tunjuk, bukan atas nama, dan ini sudah tangan keempat. Dan mereka (PT JAIC) nagih pada istaka karya. Kami tidak mau bayar begitu saja, mereka harus yang betul-betul berhak,” terangnya.

Sebelumnya memang sempat dikabarkan jika PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta.

Selanjutnya, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit. (ade)-okezone

Leave a Comment