Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes

P E N G U M U M A N
NOMOR: KP.01.02/II/658/2014
KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI DAN
PENGAMBILAN KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI CPNS
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2014

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes – Sehubungan dengan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2014 bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:

A. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

  • Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2014 akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2014 pukul 18.00 WIB melalui website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id).
  • Untuk mengetahui kelulusan seleksi administrasi terlebih dahulu pelamar harus login menggunakan username dan password pelamar saat mendaftar.

B. Pengambilan Kartu Peserta Ujian

Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengambil Kartu Peserta Ujian di tempat dan pada jadwal sesuai yang tertera di pengumuman kelulusan seleksi administrasi.

Ketentuan pengambilan Kartu Peserta Ujian sebagai berikut:

    1. Diambil sendiri oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi (tidak boleh diwakilkan).
    2. Peserta harus berpakaian rapih dan sopan.
    3. Peserta harus membawa dan menunjukkan:
      • a.Fotokopi print out pendaftaran online.
      • b.Ijazah asli.
      • c.Transkrip nilai asli.
      • d.Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus menunjukkan ijazah S 1 /D.IV asli sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
    4. Peserta menyerahkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3R sebanyak 1 (satu) lembar dan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang warna merah.
      • a. Kesesuaian antara ijazah dan formasi yang tersedia.
        • Jika ditemukan ijazah tidak sesuai dengan formasi yang dilamar maka yang bersangkutan tidak diberikan Kartu Peserta Ujian dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.
      • b. Kartu Peserta Ujian ditempel pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar pada kolom yang tersedia dan ditandatangani langsung oleh peserta di hadapan Panitia Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi.
    5. Khusus untuk pelamar dengan peminatan Provinsi Kalimantan Utara, pengambilan Kartu Peserta Ujian dilakukan pada Provinsi Kalimantan Timur.
    6. Khusus untuk pelamar dengan peminatan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pengambilan Kartu Peserta Ujian dilakukan pada masing-masing kota sesuai UPT peminatan, yaitu :

C. Lain-lain

  1. Bahan latihan Tes CAT CPNS Klik Disini
  2. Kartu Peserta Ujian berlaku untuk ujian Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang (bagi yang dinyatakan berhak untuk mengikuti ujian Tes Kompetensi Bidang).Pelamar agar menyimpan baik-baik Kartu Peserta Ujian.
  3. Jadwal pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan pada saat peserta mengambil Kartu Peserta Ujian.
  4. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 sama sekali tidak dipungut biaya.
  5. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia sehingga peserta dihimbau untuk tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.
  6. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 melalui website Portal Nasional CPNS Tahun 2014 (https://panselnas.menpan.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id).
  7. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sumber : ecpns.ropeg-kemenkes.or.id