Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Tes CPNS 2013 Dilakukan Secara Online – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Tes CPNS 2013 Dilakukan Secara Online

Ujian CPNS 2013 – informasicpnsbumn.com – Penerimaan Seleksi CPNS Tahun 2013 dari pelamar umum menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang berbasis online. Dengan sistem digital itu, potensi pendaftar ganda dan melamar di lintas instansi cukup besar. Panitia berupaya mencegah kecurangan tadi dengan sejumlah cara.

Pelaksanaan tes rekrutmen CPNS baru dengan sistem CAT secara massal ini baru dijalankan pertama kali tahun ini. Sebelumnya hanya instansi tertentu yang menerapkan sistem CAT. Seperti rekrutmen CPNS baru di instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M. Imanuddin mengatakan, tantangan pelaksanaan tes CPNS baru dengan sistem CAT memang besar sekali. “Tetapi tingkat akuntabilitas dan kredibilitasnya bisa dijaga,” kata dia kemarin.

Di antara keunggulan tes dengan sistem CAT ini adalah, peserta bisa langsung mengetahui hasil tes kompetensi dasar (TKD) ketika selesai mengerjakan soal ujian. Jika nilai yang dia dapat melebihi ambang batas atau passing grade, potensi diterima menjadi abdi negeri semakin besar. Peserta dengan nilai ujian TKD tinggi, berhak maju lagi ke tes kompetensi bidang (TKB).

Imanuddin menuturkan ujian dengan sistem online ini memang memiliki potensi kecurangan peserta yang harus secepatnya diantisipasi. Seperti adanya pelamar ganda. Skenario pelamar ganda ini adalah, pelamar yang tidak lulus di ujian yang resmi akan menyerobot mengikuti ujian lagi di instansi lain dan waktu berbeda.

“Kami menerapkan sistem keamanan berlapis. Supaya tidak ada yang mendaftar ganda satu instansi atau di banyak instansi,” kata dia. Intinya peserta ujian hanya b oleh melamar menggunakan satu akun dan di satu instansi saja.

Di antara sistem keamanan yang bakal diterapkan adalah keterangan foto dan tanda tangan peserta ujian. Dua tanda identitas itu akan disimpan di pusat data panitia, sehingga sudah tidak bisa dipakai untuk berkali-kali oleh pelamar nakal.

“Disamping foto dan tanda tangan, panitia juga menggunakan data-data unik. Misalnya sidik jari,” ujar Imanuddin. Data sidik jari pelamar ini diambil dari lembar ijazah yang sebelumnya sudah di-upload pelamar ke server CAT.

Dengan sejumlah identitas pribadi tadi, Imanuddin mengatakan potensi ada pelamar curang bisa ditekan. Jika ada pelamar yang ketahuan mendaftar ganda, akan langsung dicoret dan kepesertaannya digugurkan.

Imanuddin menegaskan dalam sistem ujian CAT ini pelamar hanya bisa ikut sekali ujian. Hanya saja dengan sistem ini, pelaksanaan ujian dijalankan berkali-kali dalam sejumlah gelombang. Misalnya dalam sehari dijalankan ujian sebanyak tiga gelombang dan setiap gelombang terdiri dari 30 sampai 50 peserta ujian.

“Jika sehari bisa sampai empat gelombang, berarti sepekan (enam hari) bisa 24 gelombang,” kata dia.

Imanuddin belum mendapatkan informasi instansi pusat mana saja yang sudah pasti menjalankan ujian dengan sistem CAT. Dia mengatakan sampai saat ini masih kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan regional yang siap menjalankan ujian dengan sistem CAT.

Jika ada instansi yang belum siap dengan sistem CAT, ujian CPNS baru untuk pelamar umum dijalankan secara konvensional dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK). “Meskipun dikombinasi dengan LJK, prinsip Kemen PAN-RB ujian CPNS 2013 pelamar umum wajib sistem CAT,” pungkasnya.

Kuota besar CPNS baru untuk pelamar umum sebanyak 60 ribu kursi. Rinciannya adalah 40 ribu kursi untuk instansi daerah dan 20 kursi untuk instansi pusat (kementerian/lembaga). Jumlah ini berpeluang bertambah, karena Kemen PAN-RB mengusulkan penambahan kuota baru ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sumber :  wan/jpnn