Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Penyidik PNS Pemkot Surabaya Jumlahnya Kurang Ideal – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Penyidik PNS Pemkot Surabaya Jumlahnya Kurang Ideal

Jumlah PNS Pemkot Surabaya – Jumlah penyidik pegawai negeri sipil Pemkot Surabaya dinilai minim. Ini setelah banyak penyidik PNS yang memasuki masa pensiun dan belum ada penggantinya.

Anggota Badan Legislative DPRD Kota Surabaya, Alfan Khusaeri mengatakan, idealnya jumlah penyidik PNS di Pemkot Surabaya mencapai 230 orang atau 1 orang untuk menangani 1000 PNS. Dengan jumlah PNS Pemkot sekarang ini yang mencapai sekitar 23.000 orang maka jumlah penyidik selayaknya mencapai 230 orang.

“Itu idealnya, tapi karena banyak penyidik yang pensiun saat ini terjadi ketidak seimbangan karena jumlah penyidik PNS dibawah 200 orang saat ini,” kata Alfan Khusaeri, Senin (18/2/2013).

Memang, diakui Alfan, adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2011 terkait Penyidik PNS membuat tumpang tindih aturan kewenangan penyidikan.

Ini dikarenakan kewenangan penyidik PNS masih bertumpukan dengan kewenangan penyidikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Untuk itu, dengan Permen Depdagri tersebut yang ditindaklanjuti dengan Peraturan daerah nantinya akan mengatur kewenangan penyidikan PNS tersebut,” ucap Alfan.

Penyidik PNS tersebut, menurut Alfan, memiliki tugas penyidikan untuk penyalahgunaan kewenangan dan jabatan oleh PNS.

Termasuk pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PNS. Dari hasil penyidikan PNS tersebut nantinya bila sudah selesai akan ditindaklanjuti dengan melimpahkanya ke penyidik kepolisian dan kejaksaan.

“Dengan demikian PNS jika melakukan pelanggaran wewenang dan jabatan tidak langsung berhadapan dengan kepolisian dan kejaksaan,” tutur Alfan. Sumber:tribunnews.com