Lowongan CPNS Kab Temanggung

By gladwin | September 12, 2014

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kabupaten Temanggung (Pemkab Temanggung)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Lowongan CPNS Kab Temanggung – informasicpnsbumn.com – Kabupaten Temanggung – Temanggung Kab adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Temanggung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kendal di utara, Kabupaten Semarang di timur, Kabupaten Magelang di selatan, serta Kabupaten Wonosobo di barat.

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kabupaten Temanggung – Pemkab Temanggung akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kabupaten Temanggung 2014

NO.JABATANPENDIDIKANGOL./RUANGALOKASI
 Jumlah50
1Guru Kelas PertamaS1 PGSDIII/a19
2Guru Agama Islam PertamaS1 Pendidikan Agama IslamIII/a6
3Guru Penjasorkes PertamaS.1 Pendidikan Olah Raga, Olah Raga dan Kesehatan, Jasmani KesehatanIII/a2
4Guru Seni Budaya PertamaS 1 Pendidikan Seni Budaya dan Sertifikat PendidikIII/a2
5Guru Fisika PertamaS.1 Pendidikan Fisika dan Sertifikat PendidikIII/a2
6Guru Matematika PertamaS.1 Pendidikan Matematika dan Sertifikat PendidikIII/a1
7Dokter PertamaS1 Kedokteran UmumIII/b4
8Dokter Gigi PertamaS1 Kedokteran GigiIII/b2
9Pranata Laboratorium Pendidikan PertamaS1/D.IV Pendidikan KimiaIII/a2
10Analis Data dan InformasiS1 Teknik Informatika/Sistem Informasi/MatematikaIII/a2
11Analis Kerjasama dan PermodalanS1 Semua Jurusan non kependidikanIII/a2
12Analis ArsitekturS1 Teknik Arsitektur/Teknik SipilIII/a2
13Analis KinerjaS1 PsykologiIII/a1
14Auditor PelaksanaDIII AkuntansiII/c1
15Pengadministrasi UmumD III AkuntansiII/c2

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2015, dengan melampirkan oto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus sampai dengan 17 April 2002 dan masih aktif sampai saat ini, perhitungan sampai dengan 31 Desember 2014 sudah mempunyai masa kerja 16 tahun 8 bulan.
  3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP);
  4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat; (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Temanggung, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
  13. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 2 (dua) formasi jabatan dalam satu instansi dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) untuk semua kwalifikasi pendidikan.
  2. Untuk Fomasi Guru SD/SMP/SMA/SMK adalah dari lulusan kependidikan dengan Akta mengajar dan atau Sertifikat Pendidik.
  3. Tenaga Kesehatan Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
  4. Tenaga Kesehatan Dokter Umum/Dokter Gigi Tidak sedang menjalani pendidikan Spesialis dan sanggup untuk tidak melanjutkan pendidikan spesialis sebelum memiliki masa kerja minimal 8 tahun sejak diterima menjadi CPNS (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp.6.000 dan dicukupi setelah dinyatakan lulus).

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d. 23 September 2014 dengan menggunakan media internet (on line registration), dengan tata cara:
    • a. Masuk ke portal panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Instansi yang dipilih dan e-mail.
    • b. Log in ke http:// dengan mengisi username & password yang sudah dikirim melalui e-mail.

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Setelah melakukan pendaftaran melalui on line, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran (persyaratan administrasi) yang antara lain terdiri dari :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Temanggung ditandatangani dan berbahasa Indonesia tidak bermaterai (contoh surat lamaran seperti lampiran II);
b. Formulir pendaftaran yang telah terisi biodata pelamar (dicetak melalui aplikasi on line)
c. FC Ijazah yang dipersyaratkan dalam formasi dan transkrip nilai dilegalisir;
d. FC Akta mengajar dan atau sertifikat profesi untuk formasi Guru, dilegalisir;
e. FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter;
f. FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan (FC KTP untuk diperbesar agar nomor induk kependudukan pada KTP tersebut dapat terlihat jelas).
g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah bukan dokter praktek pribadi, dan untuk Formasi dokter ada keterangan tidak buta warna.
h. Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, terbaru menghadap kedepan, dan dibelakang ditulis nama dan tanggal lahir.
i. Amplop balasan lamaran ukuran 11 x 23 cm didepan ditulis nama dan alamat pelamar beserta no telp, berperangko kilat khusus (sebagimana contoh).
j. Bagi yang berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun melampirkan :
– FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
– FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
– Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.

Berkas persyaratan tersebut diatas masing-masing 1 lembar dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada sudut kiri atas amplop ditulis Jenis Formasi yang dilamar, Nomor register pendaftaran, dibagian belakang ditulis identitas Pengirim lengkap termasuk nomor telp, dan dikirim kepada Bupati TemanggungPO BOX CPNSD KABUPATEN TEMANGGUNG (contoh penulisan seperti pada lampiran III).
2. Pengiriman berkas lamaran mulai tanggal 11 sd 23 September 2014 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta sudah harus diterima oleh Panitia Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.

LAIN-LAIN

  • Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    • 1. Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
    • 2. Legalisir dengan men-scan dokumen asli dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
    • 3. Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan.
  • Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia.
  • Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pos sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia.
  • Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Bagi pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan, maka kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai maka dinyatakan tidak lulus/gugur.
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Tegal Tahun 2014 dan tidak dapat diminta kembali.
  • Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Tegal Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.
  • Daftar selengkapnya : Klik Disini

Info Lowongan CPNS Kab Temanggung persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat