Pengumuman Pendaftaran Praja IPDN

By gladwin | June 4, 2020

PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)

Penerimaan Calon Praja IPDN – informasicpnsbumn.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di STPDN.

Program studi di STPDN yang semula berupa Diploma III sejak Tahun Akademik 1995/1996 ditingkatkan menjadi Program Diploma IV. Berdasarkan persetujuan Ditjen Perguruan Tinggi Nomor 1910/D/T/96 Tahun 1995 tentang Persetujuan Program D-IV STPDN dan KEPMENDAGRI No. 89 Tahun 1996 tentang Kurikulum Pendidikan D IV STPDN, dilaksanakan Program Kurikulum D-IV dengan Bidang Studi Pemerintahan. Lulusannya mendapat sebutan sebagai Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dengan Pangkat Penata Muda Golongan III/a.

Pengumuman Penerimaan Calon Praja IPDN

Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan kepada putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti :

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm

Persyaratan administrasi:

  • Berijazah paling rendah SMU atau MA termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
    • a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020
    • b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai
  • Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020
  • KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el
  • Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau rest permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
  • Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)
  • Alamat e-mail yang aktif
  • Pasfoto.

Persyaratan khusus:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/ada
  • Tidak bertato atau bekas tato
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/ melahirkan
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  • Bersedia untuk ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
  • Bersedia untuk mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
  • Bersedia untuk diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba,
  • melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT)
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR

Pendaftaran

Bagi yang berminat, silakan melakukan pendaftaran dengan membuka laman berikut ini :

dan

Catatan :

  • Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan Iain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan menglkuti ujian menjadi tanggungan peserta.
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keiulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  • Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
  • Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada Spesiallsasi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
  • Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Info Pendaftaran Penerimaan Praja IPDN persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat….