Home > Berita CPNS > Meskipun Ada Moratorium PNS, Pegawai Honorer Tetap Diangkat Menjadi PNS

Meskipun Ada Moratorium PNS, Pegawai Honorer Tetap Diangkat Menjadi PNS

Tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) telah sepakat menghentikan sementara alias memberlakukan moratorium, bagi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesepakatan ini berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun demikian, Menpan RB EE Mangindaan mengatakan, bahwa meski aturan moratorium ini dilakukan secara ketat, pengecualian tetap ditambahkan. Terutama untuk memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik, salah satunya yaitu bahwa sisa pegawai honorer sesuai PP 48 tetap akan diangkat.

“Masih kita angkat, namun secara selektif. Kita harus verifikasi dan validasi. Honorer ini yang sesuai dengan PP 48, yang diterima pada 1 Januari 2005,” ungkap Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).

Selain tenaga honorer, Menpan menyebut bahwa nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga tetap diperhatikan. Menurutnya, bagi PTT yang memenuhi syarat, kalaupun tidak diangkat menjadi PNS, akan diupayakan mendapat honor Askes untuk tunjangan hari tua.

“Ini yang mau kami siapkan PTT ke depannya. Selanjutnya, akan kita siapkan PP tentang PTT. Sekarang (PP-nya) sudah di depan Wapres,” kata Mangindaan.

Dijelaskan, per 13 Mei 2011, jumlah PNS di Indonesia tercatat sebanyak 4.708.330 orang, atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta jiwa lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen), sementara PNS daerah mencapai 3.791.837 orang (80,5 persen).

Kebijakan moratorium ini sendiri, kata Mangindaan, tentu memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dikatakannya pula bahwa diharapkan dengan moratorium PNS, bisa dilakukan penghematan anggaran, meski belum dilakukan perhitungan target yang diharapkan.

“Nanti akan dihimpun oleh tim reformasi birokrasi nasional. Tim ini akan melapor pada tanggal 30 Desember 2011 kepada Wapres,” ujar Mangindaan. (afz/jpnn)

Print Friendly

September 4th, 2011

Hot News ! : Pemerintah Indonesia akan melakukan penerimaan CPNS 2013 dari pelamar umum sebanyak 60.000 orang.


Persiapkan diri Anda dengan mempelajari contoh soal-soal CPNS yang sudah terbukti sukses dari tahun ke tahun meloloskan peserta tes CPNS.


Segera Dapatkan Contoh Soal-soal CPNS Terbaru : Klik Disini atau Klik Disini


keywords : ptpertaminapers@ymail com, 2013 honorer diangkat jadi pns, Nasib tenaga honorer tidak tetap, nasib pegawai tidak tetap, moratorium pns, Moratorium CPNS Honorer Pegawai Kesehatan, honorer diangkat menjadi ptt, berita pegawai honorer, apa syarat menjadi pegawai tetap di PT Pusri, tentang moratorium tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi cpns