Mendiknas Menjamin Tidak Akan Menarik Guru PNS Dari Sekolah Swasta

By gladwin | December 30, 2010

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjamin, untuk sementara ini tidak akan ada kebijakan menarik guru berstatus pegawai negeri sipil ( PNS) dari sekolah swasta. Mendiknas mengakui, masalah ini cukup berat. Pasalnya, kenyataannya memang ada peraturan yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja di bawah lembaga milik pemerintah.

“Kami berikan garansi kepada masyarakat bahwa Kemdiknas tidak punya kebijakan untuk menarik guru negeri dari sekolah swasta,” ungkapnya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (30/12). Penegasan ini disampaikan, lanjut Mendiknas, lantaran dirinya banyak menerima kritikan bahwa Kemdiknas yang sudah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sekolah swasta, tetapi tidak bisa memberikan bantuan tenaga pendidik berupa guru berstatus PNS.

Dijelaskan, jaminan itu bukan hanya untuk sekolah dasar dan menengah, tetapi juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Hingga saat ini masih cukup banyak dosen yang berstatus PNS juga diperbantukan untuk mengajar di beberapa universitas atau perguruan tinggi swasta yang dikoordinir oleh kopertis. Diakui, terkadang hal ini menimbulkan permasalahan tersendiri.

“Untuk menjawab kondisi seperti ini, maka kami (Kemdiknas) masih melakukan pembahasan dengan pihak Kementerian Pemeberdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kami ingin merumuskan suatu kebijakan yang dapat  memberikan suatu pengecualian untuk guru atau tenaga pendidik. Saat ini pembahasan masih berlanjut. Namun untuk sementara, kami tegaskan kembali tidak akan ada penarikan guru PNS dari sekolah-sekolah swasta,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo menyebutkan, beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari Kemenpan-RB yang intinya melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. PGRI sudah lama menolak kebijakan itu, tetapi tidak ada respons. Sejumlah pemerintah daerah ada yang mengikuti, ada yang masih membiarkan,” ujar Sulistiyo.

Menurut Sulistiyo, sekolah-sekolah swasta, terutama SD dan SMP swasta kecil dan yang kemampuannya keuangannya terbatas, tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. Adanya bantuan guru PNS di sekolah swasta mampu mengurangi biaya operasional sekolah sehingga bisa menggratiskan biaya pendidikan dasar. (cha/jpnn)