CPNS Tidak Boleh Melanjutkan Sekolah Sebelum Dua Tahun
Calon pegawai negeri sipil (PNS) tidak dibolehkan untuk melanjutkan pendidikan, kecuali sudah mengikuti prajabatan setelah bertugas selama dua tahun. Kecuali, kata Kepala BKD Batola Hardian Noo, yang bersangkutan memang diperlukan Pemkab. Misalnya, dokter yang melanjutkan pada bidang spesialis dan yang bersangkutan kembali lagi bertugas ke daerah. “Yang penting,mereka mau kembali ke daerah seperti dokter spesialis bisa saja bersekolah,izin… Read More »