Lowongan Kerja RSUD Panembahan Senopati Bantul

By gladwin | May 27, 2018

Lowongan RSUD Panembahan Senopati Bantul – informasicpnsbumn.com – Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati – RSUD Bantul merupakan pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD Bantul berdiri sejak tahun 1953 sebagai RS hongeroedem (HO), Kemudian pada tahun 1956 resmi menjadi RS Kabupaten dengan 60 Tempat Tidur (TT), pada tahun 1967 menjadi 90 TT.

Tanggal 1 April 1982 diresmikan Menkes RI sebagai RSUD Kabupaten Bantul Type D, Tanggal 26 Pebruari 1993 ditetapkan sebagai RS Type C (SK Menkes RI Nomor 202/Menkes/SK/11/1993 dan lulus Akreditasi penuh bulan Nopember 1995 untuk 5 Pokja. Pada tanggal 1 Januari 2003 menjadi RS Swadana dengan Perda No.8 tanggal 8 Juni 2002, lalu pada tanggal 29 Maret 2003 berubah nama menjadi RSD Panembahan Senopati Bantul

Lowongan Kerja RSUD Panembahan Senopati Kab Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada Warga Bantul dan sekitarnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non-PNS yang akan mengisi lowongan formasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut.

Formasi Lowongan RSUD Panembahan Senopati Kab Bantul

  1. Dokter Umum
  2. Apoteker
  3. Perawat (Ners)
  4. Perawat
  5. Petugas Epidemiologi
  6. Asisten Apoteker
  7. Teknisi Elektromedis
  8. Petugas Fisioterapi
  9. Petugas Rekam Medis
  10. Teknisi Komputer
  11. Pramu Husada
  12. Pramusaji

Persyaratan Umum :

  • Warga Bantul dengan domisili/tempat tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul, kecuali untuk formasi tertentu yang dipersyaratkan tersendiri dapat berasal dari luar Kabupaten Bantul, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun per-tanggal 1 Januari 2018 (maksimal kelahiran tahun 1999) dan setinggi-tingginya mengacu pada rincian alokasi formasi. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dipersyaratkan;

Persyaratan Khusus :

  • Lulusan dari Institusi Pendidikan Kesehatan minimal terakreditasi B dari Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan RI atau BAN PT dan Lulusan dari Instirusi Pendidikan Non Kesehatan minimal terakreditasi B dari BAN PT dan masih berlaku pada saat lulus, kecuali dalam rincian Alokasi Formasi tidak mempersyaratkan akreditasi minimal;
  • Spesifikasi kompetensi khusus yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan kuota ujian tulis untuk masing-masing formasi sebagaimana dalam lampiran.

Tata Cara Pendaftaran

Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online yang dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) Kabupaten Bantul. SAPA ASN dapat diakses melalui alamat laman :

Selanjutnya :

  1. Setelah berada di SAPA, silahkan pilih menu SELEKSI;
  2. Pelamar melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengisi formulir isian yang ada;
  3. Memastikan isian data dengan benar sesuai KTP dan Ijazah;
  4. Memastikan isian formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
  5. Sebelum menekan tombol perintah SIMPAN, periksa kembali seluruh isian yang ada. Data yang sudah tersimpan tidak bisa dipanggil untuk diperbaiki atau diubah.
  6. Klik tombol perintah SIMPAN untuk memproses registrasi;
  7. Setelah data berhasil disimpan, SAPA secara otomatis akan menampilkan menu cetak.
  8. Cetaklah form registrasi tersebut sebanyak minimal 2 (dua) lembar, bubuhi tanda tangan dan tempelkan pas foto berwarna terbaru pada tempat yang tersedia.

Catatan :

  • Pelamar yang dinyatakan diterima wajib melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai Pegawai Non PNS di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dengan menandatangani perjanjian kontrak. Apabila pelamar tidak melengkapi berkas lamaran yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur dan diganti oleh pelamar peringkat selanjutnya;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah dikontrak menjadi Pegawai Non PNS, Direktur RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Pegawai Non PNS di lingkungan RSUD Panembahan Senopati, menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
  • Keputusan Panitia Penyaringan Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Panembahan Senopati bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Panitia Penyaringan Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Panembahan Senopati tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bantul, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul, RSUD Panembahan Senopati atau Panitia PenyaringanPenerimaan Pegawai Non PNS RSUD Panembahan Senopati;
  • Informasi resmi yang terkait dengan Penyaringan Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Panembahan Senopati dapat dilihat dalam laman https://asn.bantulkab.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau laman dimaksud.
  • Info lengkap beserta ketentuan dan pengumuman selengkapnya dapat di-unduh di laman : Sumber

Info Lowongan RSUD Panembahan Senopati Bantul persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat