Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kab. Bantul

By gladwin | May 27, 2018

Lowongan Kerja Dinkes Bantul – informasicpnsbumn.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul – Dinkes Bantul adalah sebuah SKPD di dala mpemerintahan Kabupaten Bantul yang mempunyai fungsi pelaksana rumah tangga dibidang kesehatan, pelaksana tugas perbantuan, dan tugas lain-lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Dinas Kesehatan Kab Bantul dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum secara resmi menjadi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul telah telah ada sebelumnya yang bernama Dinas Kesehatan Rakyat mengingat perkembangan yang ada maka Dinas Kesehatan Rakyat diubah menjadi Dinas Kesehatan.

Rekrutmen Tenaga Kontrak Non PNS Dinas Kesehatan Kab Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinkes Kab Bantul membuka kesempatan kepada warga Bantul dan sekitarnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi tenaga kontrak yang akan mengisi lowongan formasi pada puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dokter Umum
  2. Apoteker
  3. Asisten Apoteker
  4. Petugas Rekam Medis

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun per-tanggal 1 Januari 2018 (maksimal kelahiran tahun 1999) dan setinggi-tingginya mengacu pada rincian alokasi formasi. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dipersyaratkan;

Persyaratan Khusus :

  • Lulusan dari Institusi Pendidikan Kesehatan minimal terakreditasi B dari Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan RI atau BAN PT dan Lulusan dari Instirusi Pendidikan Non Kesehatan minimal terakreditasi B dari BAN PT dan masih berlaku pada saat lulus, kecuali dalam rincian Alokasi Formasi tidak mempersyaratkan akreditasi minimal;
  • Spesifikasi kompetensi khusus yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan kuota ujian tulis untuk masing-masing formasi sebagaimana dalam lampiran.

Tata Cara Pendaftaran

Bagi yang berminat dan memenuhi pesyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online yang dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) Kabupaten Bantul. SAPA ASN dapat diakses melalui alamat laman :

Selanjutnya :

  1. Setelah berada di SAPA, silahkan pilih menu SELEKSI;
  2. Pelamar melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengisi formulir isian yang ada;
  3. Memastikan isian data dengan benar sesuai KTP dan Ijazah;
  4. Memastikan isian formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
  5. Sebelum menekan tombol perintah SIMPAN, periksa kembali seluruh isian yang ada. Data yang sudah tersimpan tidak bisa dipanggil untuk diperbaiki atau diubah.
  6. Klik tombol perintah SIMPAN untuk memproses registrasi;
  7. Setelah data berhasil disimpan, SAPA secara otomatis akan menampilkan menu cetak.
  8. Cetaklah form registrasi tersebut sebanyak minimal 2 (dua) lembar, bubuhi tanda tangan dan tempelkan pas foto berwarna terbaru pada tempat yang tersedia.

Catatan :

  • Pelamar yang dinyatakan diterima wajib melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai Pegawai Non PNS di BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dengan menandatangani perjanjian kontrak. Apabila pelamar tidak melengkapi berkas lamaran yangsudah ditentukan, dinyatakan gugur dan diganti oleh pelamar peringkat selanjutnya;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah dikontrak menjadi Pegawai Non PNS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul selaku Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Pegawai Non PNS di lingkungan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
  • Keputusan Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bantul, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, BLUD Puskesmas atauPanitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
  • Sumber

Info Lowongan Kerja Dinkes Bantul persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat