PENGUMUMAN
Berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Dasar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemerikas Keuangan, jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebanyak 9 orang.
Mengingat ada 2 (dua) anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya, maka sesuai pasal 4 UU 15 Tahun 2006 diperlukan pergantian terhadap 2 (dua) Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya…