Home > Jawa Tengah > Empat CPNS Wonogiri 2010 Mundur Didenda 20 Juta

Empat CPNS Wonogiri 2010 Mundur Didenda 20 Juta

Sebanyak empat calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2010 di Kabupaten Wonogiri harus membayar denda masing-masing senilai Rp 10 juta. Mereka menyatakan pengunduran diri setelah pengumuman dan tidak mengikuti proses pemberkasan.

“Sesuai ketentuan, peserta seleksi yang dinyatakan lolos dan mengundurkan diri setelah pengumuman dikenakan denda masing-masing Rp 10 juta. Kami sudah memberikan kesempatan saat pemberkasan tapi empat calon itu tidak memasukkan berkas. Saat dihubungi, mereka memastikan mengundurkan diri,” jelas Kepala BKD, Rumanti Permanandyah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/1).

Adapun empat CPNS yang mengundurkan diri setelah pengumuman dan dikenai denda, menurut Rumanti, terdiri atas satu orang dari formasi dokter umum, satu penyuluh kesehatan masyarakat, satu analis kepegawaian, dan satu guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.  “Kepada empat CPNS yang kena denda akan kami kirimi surat pemberitahuan. Mekanisme pembayarannnya kemungkinan masih sama seperti tahun lalu, yaitu bisa dibayar langsung Rp 10 juta atau dicicil,” kata Rumanti. Sumber : espos

Print Friendly

January 11th, 2011

Hot News ! : Pemerintah Indonesia akan melakukan penerimaan CPNS 2013 dari pelamar umum sebanyak 60.000 orang.


Persiapkan diri Anda dengan mempelajari contoh soal-soal CPNS yang sudah terbukti sukses dari tahun ke tahun meloloskan peserta tes CPNS.


Segera Dapatkan Contoh Soal-soal CPNS Terbaru : Klik Disini atau Klik Disini