Info Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2019

By gladwin | February 10, 2019

Beberapa Pengertian :

  • Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pemerintah kembali mengundang kepada seluruh Warga Negara Indonesia terbaik untuk ikut membangun bangsa dengan bergabung menjadi :

  1. CPNS
  2. PPPK

Eks Tenaga Honorer Kategori-II :

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II :

  • Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II :

  • Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai:
    • Dokter Umum/Spesialis,
    • Dokter Gigi/Spesialis,
    • Bidan,
    • Perawat,
    • Perawat Gigi,
    • Apoteker,
    • Asisten Apoteker,
    • Pranata Laboratorium Kesehatan,
    • Teknik Elektromedis,
    • Perekam Medis,
    • Fisioterapis,
    • Radiografer,
    • Sanitarian,
    • Nutrisionis,
    • Epidemiolog Kesehatan,
    • Entomolog Kesehatan,
    • Refraksionis Optisien,
    • Administrator Kesehatan,
    • Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
    • Analis Kesehatan;
    • Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

Tenaga Pendidik (TH Eks K-II)

Persyaratan :

  • Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  • Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
  • Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  • Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan (THLTB)

Persyaratan :

  • Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
  • STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
  • Ijazah diunggah melalui SSCASN
  • Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
  • Daftar persyaratan jabatan

Tenaga Penyuluh Pertanian (TH Eks K-II)

Persyaratan :

  • Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  • Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  • Memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir
  • Persyaratan lain sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Bukan pengurus atau anggota partai politik

Persyaratan Ukuran Dan Tipe File Yang Diupload :

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  2. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  3. Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
  4. Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
  5. Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
  6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
  7. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.

Persyaratan dokumen

Tenaga Pendidik :

  • Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
  • Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga kesehatan :

  • STR (Surat Tanda Registrasi )

Tenaga Penyuluh pertanian :

  • THL-TB Penyuluh Pertanian

Pendaftaran

Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi berikut ini :

Catatan :

  • Pendaftaran Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..
  • Pendaftaran Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.