Akhirnya Usia Pensiun PNS Diperpanjang
Usia Pensiun PNS – Tampaknya akan makin banyak neh yang mau mengabdi Negara dengan menjadi PNS. Pasalnya Pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.
Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun.
Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
Muhammad Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), menjelaskan, perubahan umur pensiun ini karena aturan lama sudah tidak sesuai. “Kebijakan ini untuk mengatur atau memfasilitasi pejabat eselon I yang dinilai karena kecakapannya,” katanya, Kamis (11/4/2013).
Tetapi, di mata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kebijakan ini akan menghambat regenerasi di pemerintahan. “Kalau sudah tua istirahat saja, berikan kesempatan bagi pemuda, pemikirannya lebih segar,” ujarnya. Kebijakan ini juga memboroskan anggaran karena harus membayar tunjangan jabatan.
Lumayan lama juga kan jadi PNS. Setelah pensiun juga masih dapat gaji kok…
Hot News ! : Pemerintah Indonesia akan melakukan penerimaan CPNS 2013 dari pelamar umum sebanyak 60.000 orang.
Persiapkan diri Anda dengan mempelajari contoh soal-soal CPNS yang sudah terbukti sukses dari tahun ke tahun meloloskan peserta tes CPNS.
Segera Dapatkan Contoh Soal-soal CPNS Terbaru : Klik Disini atau Klik Disini






